OPINI EKONOMI

Desember 09, 2017 0 komentar
SUKUK ITU UNTUK SIAPA?
Oleh : Ria Mawaddah

Sukuk didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah (sukuk) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Jika dijelaskan secara gamblang, maka sukuk diartikan sebagai surat utang yang diterbitkan pemerintah dan dibeli oleh masyarakat/ individu yang bukan perusahaan, dengan tujuan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia. Jadi pemerintah berhutang kepada rakyatnya untuk membangun negara dan pemerintah akan mengembalikan uang yang dipinjamnya ketika sudah jatuh tempo dan dengan memberikan imbal hasil sesuai dengan yang telah ditentukan.
Mungkin sebagian masyarakat awam akan bertanya, mengapa pemerintah berhutang kepada rakyatnya? Apa pemerintah tidak mampu? Darimana pemerintah dapat membayar hutangnya kepada rakyat? Mengapa pemerintah yang sudah berhutang kepada rakyatnya, masih berhutang ke luar negeri dan bahkan menerbitkan sukuk global dalam jumlah yang cukup besar? Dari sekian pertanyaan tersebut, akan berujung pada pertanyaan, untuk siapa sebenarnya sukuk diterbitkan? Untuk kepentingan masyarakat atau sekelompok orang tertentu?
            Tujuan sukuk domestik diterbitkan adalah sudah jelas untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pembangunan lainnya. Bahkan penerbitan sukuk domestik dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan sukuk negara sebenarnya telah dilaksanakan mulai tahun 2010, yaitu sejak diterbitkannya sukuk negara dengan seri Project Based Sukuk (PBS). Berikut data perkebangan sukuk korporasi dari tahun ke tahun yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Jika perkembangan sukuk korporasi terus meningkat tiap tahunnya, lalu mengapa pemerintah masih saja menerbitkan sukuk global? Apakah hal tersebut ditujukan untuk membiayai hutang negara? Atau digunakan untuk membayar fee dari sukuk domestik yang telah jatuh tempo? Tentu tidak demikian. Karena setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki underlying asset, yaitu aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan Sukuk yang dapat berupa barang berwujud maupun tidak berwujud, seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, serta aset non fisik lainnya seperti services.
            Jadi, sukuk yang diterbitkan baik domestik maupun global tidak diperuntukan untuk membayar hutang atau fee kepada pemegang sukuk. Namun, diterbitkan untuk mebiayai infrastruktur, pembiayaan aset-aset negara, dan segala instrument underlying asset yang digunakan pemerintah dalam penerbitaan sukuk yang nantinya bisa menghasilkan profit. Hasil/ profit aset yang dikelola dari dana sukuk tersebut digunakan untuk membayar fee saat jatuh tempo dan sisanya dimasukkan dalam anggaran APBN. Jika melihat dari sisi utang negara, penerbitan sukuk dimaksudkan bukan untuk mengurangi hutang dengan cara membayar utang tersebut dari hasil penerbitan sukuk. Namun, penerbitan sukuk dimaksudkan untuk tidak menambah utang negara dan menjadikan Indonesia negara yang mandiri serta negara dengan pertumbuhan investasi yang tinggi.
            Adapun sukuk global Indonesia ditebitkan pemerintah dengan tujuan :
1.      Berpartisipasi mendorong perkembangan keuangan syariah global
2.      upaya untuk melakukan diversifikasi sumber-sumber pembiayaan APBN.
3.      Keterbatasan daya serap pasar SBSN domestik
4.      Memperluas basis investor, khususnya investor syariah dan Timur Tengah
5.      Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah internasional
6.      Menjaga kontinuitas eksistensi Indonesia di pasar keuangan syariah internasional
7.      Memanfaatkan posisi tawar Pemerintah yang lebih besar dengan diraihnya investment grade dari lembaga pemeringkat internasional.
Jika pemerintah begitu gencar menerbitkan sukuk negara dengan berbagai jenis, beragam akad, dan dengan beragam keuntungan lainnya untuk masyarakat. Mengapa angka pembangunan infrastruktur masih berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan masyarakat? Berdasarkan data BPS, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia, yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,397 per Maret 2016. Selain itu BPS mencatat, pada Maret 2017 jumlah penduduk miskin, yakni di lndonesia mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen dari jumlah total penduduk). 
Jika fokus pemerintah kepada pembangunan infrastruktur, seharusnya hal tersebut akan berpengaruh kepada besarnya gini ratio dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Karena cash flow akan terus mengalir dalam siklus perekonomian secara umum dan secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat. Apakah ini ada kaitannya dengan sistem pemerintahan yang kita gunakan dalam mengatur perekonomian?
Seorang professor di Frankfurt of Finance and Management, Jerman, Prof. Thorsten Polleit yang mengungkapkan teorinya bahwa faham demokrasi yang dianut dihampir seluruh dunia saat ini telah membawa dampak korupsi kolektif yang sangat besar yaitu berupa inflasi. Demokrasi yang mengandalkkan suara terbanyak membuat pemerintah-pemerintah di dunia berusaha memenuhi apa yang dikehendaki oleh rakyat banyak. Pemerintah atau pengusaha berkepentingan dengan perolehan suara, sehingga beresiko terhadap keberlangsungan keterpilihan mereka bila tidak merespon keinginan terbanyak ini. Masalahnya adalah keinginan masyarakat terbanyak ini, belum tentu yang terbaik dan benar bagi kepentingan keseluruhan negeri dalam jangka panjang. Masyarakat kebanyakan akan cenderung mengharapkan hasil jangka pendek, bukan solusi yang memerlukan kerja keras dan membawa kebaikan jangka panjang.
Termasuk penerbitan sukuk yang terlalu tinggi akan menyebabkan Indonesia menanggung banyak beban berat dipundaknya. Apalagi jika sudah berkaitan dengan pihak luar negeri. Pada tanggal 29 Maret 2017 Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan Sukuk Global senilai 3 milyar USD atau setara Rp 39,9 triliun dengan tenor 5-10 tahun. Dengan banyaknya pasokan sukuk di pasar akan memaksa Indonesia mengeluarkan bunga tinggi, ditakutkan outlook sovereign credit Indonesia dari Positive menjadi stable atau rating Indonesia akan mengalami BB-(double B minus). Hal ini tentunya berpotensi menambah utang negara.
Utang yang bertambah mendorong percetakan uang yang lebih banyak, uang yang ada di masyarakat akan turun daya belinya secara menyeluruh. Dan inilah inflasi yang menjadi korupsi koletif itu. inflasi akan menjadi instrument legal untuk mengambil kekayaan masyarakat dengan paksa dan tanpa bisa dilawan. Jadi, sukuk sebenarnya diterbitkan untuk siapa? Apakah untuk kesejahteraan masyarakat? Atau untuk kepentingan beberapa kelompok tertentu? Tentunya, kita harus membangun sinergi yang positif dnegan pemerintah. Kita tidak boleh langsung mengartikan bahwa sukuk hanya sebagai ajang untuk pemerintah “unjuk gigi” dengan keberhasilan program pembangunan yang dicanangkannya. Kita harus membangun kepercayaan terhadap pemerintah bahwa apa yang dilakukan pasti akan berimbas pada perbaikan infrastruktur negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Walau bagaimapun, pemrintahlah yang menjalankan pemerintahan dan tugas kita adalah mendukung jika apa yang dilakukan pemerintah adalah benar dan meluruskan jika menyimpang. Sukuk seharusnya bisa menjadi solusi permanen jangka panjang bagi pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Namun, kenyataannya kita hidup pada negara yang menganut faham kapitalisme yang memang hanya fokus pada peningkatan materi. Sukuk seakan bisa dipandang sama dengan obligasi yang bersifat konvensional, disebabkan banyaknya regulasi yang dilanggar, banyaknya kepentingan politik, dan tercampur aduknya yang haq dan yang bathil. Sehingga, walaupun sukuk telah dinyatakan halal oleh DSN-MUI, masih saja banyak dari kalangan akademisi islam yang mengharamkan hal tersebut. Hal itu karena mekihat praktik sukuk di lapangan yang kurang membawa kemaslahatan dan bahkan banyak yang jatuh miskin karenanya. Padahal ekonomi islam atau ekonomi syariah disyariatkan agar membawa kemaslahatan bagi umat dan lebih luas lagi kemaslahatan untuk negara yang menerapkannya.  
Solusi yang paling tepat adalah kita harus kembali kepadal Al-Qur’an dan al-hadits dalam mengatur regulasi-regulasi mengenai sukuk dan batasan-batasannya. Individu/ masyarakat yang berinvestasi dengan sukuk harus terlebih dahulu mempelajari keuntungan dan kerugian yang didapatkan. Selain itu, pemerintah harus mencoba instrument pembiayaan syariah lainnya, agar Indonesia dapat menerapkan secara menyeluruh prinsip-prinsip ekonomi syariah di Indonesia. Karena jika kita masih mencampur adukan yang haq dan bathil maka hasilnya juga akan bercampur aduk. Sehingga kebenaran dan kebathilan tidak terlihat lagi yang menyebabkan kesejahteraan yang diharapkan tidak tercapai.
Ada 5 prinsip dasar yang harus dilakukan pemerintah sebelum menerbitkan sukuk agar seluruh elemen yang berperan dalam penerbitan sukuk dapat diuntungkan dan dapat menciptakan sinergi positif dalam rangka mencapai tujuan utama diterbitkannya sukuk :
Text Box: SUKUK’S PRINCIPLE


1.      Prudential Principle : yaitu pemerintah harus berhati-hati dalam menerbitkan sukuk. Hal ini dimaksudkan agar sukuk tidak hanya berguna untuk pembangunan infrastruktur, namun sukuk juga dapat menambah anggaran pendapatan dan tidak menambah defisit anggaran. Prudential principle pada dasarnya sama dengan prinsip yang diterapkan di bank, yang berbeda adalah penerapan Prudential Principle dalam sukuk tidak mengenal istilah bunga bank dan kredit, namun fokus kepada kehati-hatian dalam menentukan fee, tenor, dan akad yang digunakan. Prudential principle adalah salah satu dari perencanaan dalam penerbitan sukuk, sehingga tujuaannya tercapai. Hal tersebut sejalan dengan yang dijelaskan oleh Robbins dan Coulter (2002), perencanaan adalah sebuah proses yang dimulai dari penetapan tujuan, menentukan strategi untuk pencapaian tujuan secara menyeluruh untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan hal-hal terkait untuk mencapai tujuan.
2.      Domestic Priority prinsiple : Dalam teori keunggulan mutlak, Adam Smith mengungkapkan bahwa perdagangan internasional mampu mendorong kemakmuran suatu bangsa. Namun, dalam kenyataannya Indonesia masih sering mengalami defisit neraca pembayaran. Jika pemerintah belum terlalu siap untuk menempuh pasar global, maka pemerintah harus lebih mengoptimalan pasar domestik, karena akan berimbas pada prospek pasar global Indonesia untuk jangka panjang. Termasuk dalam penerbitan sukuk, pemerintah harus menerapkan Domestic Priority principle. Yaitu sukuk harus mempunyai prioritas pasar domestik. Sukuk harus diterbitkan lebih banyak di dalam negeri, agar terhindar dari resiko tak tertagih. Pemerintah juga harus melakukan beberapa upaya agar pasar domestik menjadi mayoritas pemegang sukuk. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga stabilitas moneter dan menjaga keamanan serta menjanga kestabilan dan kekuatan nilai rupiah. Karena hal tersebut adalah salah satu pertimbangan investor untuk berinvestasi dengan sukuk. Hal tersebut juga akan memudahkan sukuk domestik agar lebih mudah mendapatkan over subscribed seperti global bond. Pemerintah juga harus membuat iklim investasi yang menguntungkan bagi negara maupun investor.
3.      Cooperative Principles : Jika pemerintah tidak bisa menarik pasar domestik sesuai target yang dibuat, maka jalan yang harus ditempuh adalah Cooperative/ kerjasama dengan negara lain untuk berinvenstasi dengan sukuk negara/ dengan kata lain pemerintah menerbitkan sukuk global. Sukuk adalah surat berharga syariah, jika dilihat dari segi tersebut maka akan lebih menguntungkan jika sukuk diterbitkan pada negara-negara mayoritas muslim di Timur Tengah. Hal tersebut juga karena fatwa tentang keuangan syariah Indonesia bisa terima, dan sejauh ini memang investor Timur Tengah sangat mendominasi sukuk yang diterbitkan. Namun partisipasi investor Timur Tengah dalam sukuk berdenominasi rupiah belum terlalu besar. Tentunya penguatan nilai rupiah harus diusahakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi syariah dengan mata uang negara bisa seimbang/ lebih tinggi daripada berdenominasi dolar. Jika pemerintah juga ingin berinvestasi dengan investor dari Eropa atau negara adikuasa lainya, maka pemerintah harus memperhatikan The Federal Reserve Rate dan resesi ekonomi beberapa kawasan tempat penerbitan sukuk global tersebut, agar bisa menguntungkan bagi negara Indonesia dan tercapainya hubungan Internasional yang baik dengan negara lain. Seperti yang diungkapkan James D. Mooney bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Dalam kerjasama, juga melibatkan organisasi-organisasi besar negara. Maka setiap kerjasama, lebih baik mementingkan kelompok, dan bukan kepentingan/ ego masing-masing. Terutama yang menyangkut hubungan antar negara.
4.      Syaria Pertinence Principle : Pemerintah harus terus mengatur regulasi tentang penerbitan sukuk dengan melibatkan ahli dan pengamat ekonomi syariah seperti DSN dan MUI. Hal tersebut dimaksudkan agar sukuk yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak merugikan masyarakat/ investor yang berinvestasi dengan sukuk. Selain itu, pemerintah harus memperhatikan akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Hal ini bertujuan agar sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapatkan kepercayaan masyarakat/ investor dalam jangka panjang dan menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menerbitkan sukuk. Hal ini seperti yang dijelaskan di dalam Al-Qur;an Surah Al-Baqarah Ayat 42 : “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya.”
5.      Allocation principle : Salah satu tujuan dalam ekonomi mikro islam adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islam dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik, yaitu solusi yang menguntungkan dan tidak menganiaya orang lain. Namun, dalam praktiknya, pengambilan keputusan untuk alokasi sukuk misalnya, kadang-kadang tidak sesuai target dan negara kembali berhutang untuk melunasi sukuk negara. Iman Ali r.a diriwayatkan pernah mengatakan “Jangalah kesejahteraan salah seorang diantara kamu meningkat, namun pada saat yang sama kesejahteraan yang lain menurun. Jika diperhatikan, banyak kegiatan pembangunan yang terbengkalai karena alokasi yang tidak sesuai, kesenjangan pun menjadi akibatnya. Sehingga munculah teori alokasi, mulai dari alokasi sumber daya manusia, alokasi modal, alokasi keuangan, dsb. Begitu juga dengan penerbitan sukuk, harus ada prinsip alokasi dana sukuk yang benar-benar untuk pembangunan infrastruktur atau sesuai dengan yang telah direncanakan pemerintah. Hal ini bertujuan agar underlying asset yang dikeluarkan pemerintah saat menerbitkan sukuk bisa mengahasilkan nilai lebih dan berguna bagi masyarakat, serta lebih penting lagi agar korupsi kolektif tidak terjadi.

Itulah 5 prinsip dasar yang harus diperhatikan pemerintah dalam menerbitkan sukuk. Prinsip-prinsip tersebut bisa berlaku sebelum penerbitan sukuk atau setelah diterbitkan. Yang paling penting adalah prinsip tersebut harus diterapkan untuk mencapai tujuan jangka panjang dari sukuk yang diterbitkan pemerintah. Jika negara kita tidak memiliki prinsip sendiri, maka kita akan mengikuti prinsip negara lain. Yang terkadang terlihat menguntungkan, namun dampaknya hanya dalam jangka pendek. 
Share Share Tweet Share

0 thoughts on "OPINI EKONOMI"

LEAVE A REPLY