SUKUK ITU UNTUK SIAPA?
Oleh : Ria Mawaddah
Sukuk didefinisikan sebagai surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah
(sukuk) yang mewajibkan emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo. Jika dijelaskan secara gamblang, maka sukuk
diartikan sebagai surat utang yang diterbitkan pemerintah dan dibeli oleh
masyarakat/ individu yang bukan perusahaan, dengan tujuan untuk membiayai
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Jadi pemerintah berhutang kepada
rakyatnya untuk membangun negara dan pemerintah akan mengembalikan uang yang
dipinjamnya ketika sudah jatuh tempo dan dengan memberikan imbal hasil sesuai
dengan yang telah ditentukan.
Mungkin sebagian masyarakat awam akan
bertanya, mengapa pemerintah berhutang kepada rakyatnya? Apa pemerintah tidak
mampu? Darimana pemerintah dapat membayar hutangnya kepada rakyat? Mengapa
pemerintah yang sudah berhutang kepada rakyatnya, masih berhutang ke luar
negeri dan bahkan menerbitkan sukuk global dalam jumlah yang cukup besar? Dari
sekian pertanyaan tersebut, akan berujung pada pertanyaan, untuk siapa sebenarnya
sukuk diterbitkan? Untuk kepentingan masyarakat atau sekelompok orang tertentu?
Tujuan
sukuk domestik diterbitkan adalah sudah jelas untuk pembangunan infrastruktur,
pendidikan, dan pembangunan lainnya. Bahkan penerbitan sukuk domestik dari
tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Pembiayaan infrastruktur melalui
penerbitan sukuk negara sebenarnya telah dilaksanakan mulai tahun 2010, yaitu
sejak diterbitkannya sukuk negara dengan seri Project Based Sukuk (PBS). Berikut data perkebangan sukuk korporasi
dari tahun ke tahun yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Jika perkembangan sukuk korporasi terus
meningkat tiap tahunnya, lalu mengapa pemerintah masih saja menerbitkan sukuk
global? Apakah hal tersebut ditujukan untuk membiayai hutang negara? Atau
digunakan untuk membayar fee dari
sukuk domestik yang telah jatuh tempo? Tentu tidak demikian. Karena setiap
sukuk yang diterbitkan harus memiliki underlying
asset, yaitu aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi dalam
kaitannya dengan penerbitan Sukuk yang dapat berupa barang berwujud maupun
tidak berwujud, seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan,
serta aset non fisik lainnya seperti services.
Jadi,
sukuk yang diterbitkan baik domestik maupun global tidak diperuntukan untuk
membayar hutang atau fee kepada
pemegang sukuk. Namun, diterbitkan untuk mebiayai infrastruktur, pembiayaan
aset-aset negara, dan segala instrument
underlying asset yang digunakan pemerintah dalam penerbitaan sukuk yang
nantinya bisa menghasilkan profit. Hasil/ profit
aset yang dikelola dari dana sukuk tersebut digunakan untuk membayar fee saat jatuh tempo dan sisanya
dimasukkan dalam anggaran APBN. Jika melihat dari sisi utang negara, penerbitan
sukuk dimaksudkan bukan untuk mengurangi hutang dengan cara membayar utang
tersebut dari hasil penerbitan sukuk. Namun, penerbitan sukuk dimaksudkan untuk
tidak menambah utang negara dan menjadikan Indonesia negara yang mandiri serta
negara dengan pertumbuhan investasi yang tinggi.
Adapun sukuk global
Indonesia ditebitkan pemerintah dengan tujuan :
1. Berpartisipasi
mendorong perkembangan keuangan syariah global
2. upaya
untuk melakukan diversifikasi sumber-sumber pembiayaan APBN.
3. Keterbatasan daya serap pasar SBSN domestik
4. Memperluas basis investor, khususnya investor
syariah dan Timur Tengah
5. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah internasional
6. Menjaga kontinuitas eksistensi Indonesia di
pasar keuangan syariah internasional
7. Memanfaatkan posisi tawar Pemerintah
yang lebih besar dengan diraihnya investment
grade dari lembaga pemeringkat internasional.
Jika pemerintah begitu gencar menerbitkan
sukuk negara dengan berbagai jenis, beragam akad, dan dengan beragam keuntungan
lainnya untuk masyarakat. Mengapa angka pembangunan infrastruktur masih
berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan masyarakat? Berdasarkan data BPS, tingkat ketimpangan pengeluaran
penduduk Indonesia, yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,397 per Maret
2016. Selain itu BPS mencatat, pada Maret 2017 jumlah penduduk miskin, yakni di lndonesia
mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen dari jumlah total penduduk).
Jika fokus pemerintah kepada pembangunan infrastruktur,
seharusnya hal tersebut akan berpengaruh kepada besarnya gini ratio dan
meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Karena cash flow akan terus mengalir dalam siklus perekonomian secara umum
dan secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh kepada tingkat
kesejahteraan masyarakat. Apakah ini ada kaitannya dengan sistem pemerintahan
yang kita gunakan dalam mengatur perekonomian?
Seorang professor di Frankfurt of Finance and Management, Jerman, Prof. Thorsten Polleit
yang mengungkapkan teorinya bahwa faham demokrasi yang dianut dihampir seluruh
dunia saat ini telah membawa dampak korupsi kolektif yang sangat besar yaitu
berupa inflasi. Demokrasi yang mengandalkkan suara terbanyak membuat
pemerintah-pemerintah di dunia berusaha memenuhi apa yang dikehendaki oleh
rakyat banyak. Pemerintah atau pengusaha berkepentingan dengan perolehan suara,
sehingga beresiko terhadap keberlangsungan keterpilihan mereka bila tidak
merespon keinginan terbanyak ini. Masalahnya adalah keinginan masyarakat
terbanyak ini, belum tentu yang terbaik dan benar bagi kepentingan keseluruhan
negeri dalam jangka panjang. Masyarakat kebanyakan akan cenderung mengharapkan
hasil jangka pendek, bukan solusi yang memerlukan kerja keras dan membawa
kebaikan jangka panjang.
Termasuk penerbitan sukuk yang terlalu tinggi akan
menyebabkan Indonesia menanggung banyak beban berat dipundaknya. Apalagi jika
sudah berkaitan dengan pihak luar negeri. Pada tanggal 29 Maret 2017 Pemerintah Indonesia
kembali menerbitkan Sukuk Global senilai 3 milyar USD atau setara Rp 39,9
triliun dengan tenor 5-10 tahun. Dengan banyaknya pasokan sukuk di pasar akan
memaksa Indonesia mengeluarkan bunga tinggi, ditakutkan outlook sovereign credit Indonesia dari Positive menjadi stable atau
rating Indonesia akan mengalami BB-(double
B minus). Hal ini tentunya berpotensi menambah utang negara.
Utang yang bertambah mendorong percetakan
uang yang lebih banyak, uang yang ada di masyarakat akan turun daya belinya
secara menyeluruh. Dan inilah inflasi yang menjadi korupsi koletif itu. inflasi
akan menjadi instrument legal untuk mengambil kekayaan masyarakat dengan paksa
dan tanpa bisa dilawan. Jadi, sukuk sebenarnya diterbitkan untuk siapa? Apakah
untuk kesejahteraan masyarakat? Atau untuk kepentingan beberapa kelompok
tertentu? Tentunya, kita harus membangun sinergi yang positif dnegan
pemerintah. Kita tidak boleh langsung mengartikan bahwa sukuk hanya sebagai
ajang untuk pemerintah “unjuk gigi” dengan keberhasilan program pembangunan
yang dicanangkannya. Kita harus membangun kepercayaan terhadap pemerintah bahwa
apa yang dilakukan pasti akan berimbas pada perbaikan infrastruktur negara dan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Walau bagaimapun, pemrintahlah yang
menjalankan pemerintahan dan tugas kita adalah mendukung jika apa yang
dilakukan pemerintah adalah benar dan meluruskan jika menyimpang. Sukuk
seharusnya bisa menjadi solusi permanen jangka panjang bagi pembangunan dan kesejahteraan
di Indonesia. Namun, kenyataannya kita hidup pada negara yang menganut faham
kapitalisme yang memang hanya fokus pada peningkatan materi. Sukuk seakan bisa
dipandang sama dengan obligasi yang bersifat konvensional, disebabkan banyaknya
regulasi yang dilanggar, banyaknya kepentingan politik, dan tercampur aduknya
yang haq dan yang bathil. Sehingga, walaupun sukuk telah dinyatakan halal oleh
DSN-MUI, masih saja banyak dari kalangan akademisi islam yang mengharamkan hal
tersebut. Hal itu karena mekihat praktik sukuk di lapangan yang kurang membawa
kemaslahatan dan bahkan banyak yang jatuh miskin karenanya. Padahal ekonomi
islam atau ekonomi syariah disyariatkan agar membawa kemaslahatan bagi umat dan
lebih luas lagi kemaslahatan untuk negara yang menerapkannya.
Solusi yang paling tepat adalah kita
harus kembali kepadal Al-Qur’an dan al-hadits dalam mengatur regulasi-regulasi
mengenai sukuk dan batasan-batasannya. Individu/ masyarakat yang berinvestasi
dengan sukuk harus terlebih dahulu mempelajari keuntungan dan kerugian yang
didapatkan. Selain itu, pemerintah harus mencoba instrument pembiayaan syariah lainnya, agar Indonesia dapat
menerapkan secara menyeluruh prinsip-prinsip ekonomi syariah di Indonesia.
Karena jika kita masih mencampur adukan yang haq dan bathil maka
hasilnya juga akan bercampur aduk. Sehingga kebenaran dan kebathilan tidak
terlihat lagi yang menyebabkan kesejahteraan yang diharapkan tidak tercapai.
Ada 5 prinsip dasar yang harus
dilakukan pemerintah sebelum menerbitkan sukuk agar seluruh elemen yang
berperan dalam penerbitan sukuk dapat diuntungkan dan dapat menciptakan sinergi
positif dalam rangka mencapai tujuan utama diterbitkannya sukuk :
1.
Prudential Principle : yaitu pemerintah harus berhati-hati
dalam menerbitkan sukuk. Hal ini dimaksudkan agar sukuk tidak hanya berguna
untuk pembangunan infrastruktur, namun sukuk juga dapat menambah anggaran
pendapatan dan tidak menambah defisit anggaran. Prudential principle pada dasarnya sama dengan prinsip yang
diterapkan di bank, yang berbeda adalah penerapan Prudential Principle dalam sukuk tidak mengenal istilah bunga bank dan
kredit, namun fokus kepada kehati-hatian dalam menentukan fee, tenor, dan akad yang digunakan. Prudential principle adalah salah satu dari perencanaan dalam
penerbitan sukuk, sehingga tujuaannya tercapai. Hal tersebut sejalan dengan
yang dijelaskan oleh Robbins dan Coulter (2002), perencanaan adalah sebuah
proses yang dimulai dari penetapan tujuan, menentukan strategi untuk pencapaian
tujuan secara menyeluruh untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan hal-hal
terkait untuk mencapai tujuan.
2.
Domestic Priority prinsiple : Dalam teori keunggulan mutlak, Adam
Smith mengungkapkan bahwa perdagangan internasional mampu mendorong kemakmuran
suatu bangsa. Namun, dalam kenyataannya Indonesia masih sering mengalami
defisit neraca pembayaran. Jika pemerintah belum terlalu siap untuk menempuh
pasar global, maka pemerintah harus lebih mengoptimalan pasar domestik, karena
akan berimbas pada prospek pasar global Indonesia untuk jangka panjang.
Termasuk dalam penerbitan sukuk, pemerintah harus menerapkan Domestic Priority principle. Yaitu sukuk
harus mempunyai prioritas pasar domestik. Sukuk harus diterbitkan lebih banyak
di dalam negeri, agar terhindar dari resiko tak tertagih. Pemerintah juga harus
melakukan beberapa upaya agar pasar domestik menjadi mayoritas pemegang sukuk.
Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga stabilitas moneter dan menjaga keamanan
serta menjanga kestabilan dan kekuatan nilai rupiah. Karena hal tersebut adalah
salah satu pertimbangan investor untuk berinvestasi dengan sukuk. Hal tersebut
juga akan memudahkan sukuk domestik agar lebih mudah mendapatkan over subscribed seperti global bond. Pemerintah juga harus
membuat iklim investasi yang menguntungkan bagi negara maupun investor.
3.
Cooperative Principles : Jika pemerintah tidak bisa menarik
pasar domestik sesuai target yang dibuat, maka jalan yang harus ditempuh adalah
Cooperative/ kerjasama dengan negara
lain untuk berinvenstasi dengan sukuk negara/ dengan kata lain pemerintah
menerbitkan sukuk global. Sukuk adalah surat berharga syariah, jika dilihat
dari segi tersebut maka akan lebih menguntungkan jika sukuk diterbitkan pada
negara-negara mayoritas muslim di Timur Tengah. Hal tersebut juga karena fatwa
tentang keuangan syariah Indonesia bisa terima, dan sejauh ini memang investor
Timur Tengah sangat mendominasi sukuk yang diterbitkan. Namun partisipasi
investor Timur Tengah dalam sukuk berdenominasi rupiah belum terlalu besar.
Tentunya penguatan nilai rupiah harus diusahakan pemerintah untuk menciptakan
iklim investasi syariah dengan mata uang negara bisa seimbang/ lebih tinggi
daripada berdenominasi dolar. Jika pemerintah juga ingin berinvestasi dengan
investor dari Eropa atau negara adikuasa lainya, maka pemerintah harus
memperhatikan The Federal Reserve Rate dan
resesi ekonomi beberapa kawasan tempat penerbitan sukuk global tersebut, agar
bisa menguntungkan bagi negara Indonesia dan tercapainya hubungan Internasional
yang baik dengan negara lain. Seperti yang diungkapkan James D. Mooney bahwa
organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan
bersama. Dalam kerjasama, juga melibatkan organisasi-organisasi besar negara.
Maka setiap kerjasama, lebih baik mementingkan kelompok, dan bukan kepentingan/
ego masing-masing. Terutama yang menyangkut hubungan antar negara.
4.
Syaria Pertinence Principle : Pemerintah harus terus mengatur
regulasi tentang penerbitan sukuk dengan melibatkan ahli dan pengamat ekonomi
syariah seperti DSN dan MUI. Hal tersebut dimaksudkan agar sukuk yang
diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak merugikan masyarakat/
investor yang berinvestasi dengan sukuk. Selain itu, pemerintah harus
memperhatikan akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Hal ini bertujuan
agar sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapatkan kepercayaan masyarakat/
investor dalam jangka panjang dan menunjukkan konsistensi pemerintah dalam
menerbitkan sukuk. Hal ini seperti yang dijelaskan di dalam Al-Qur;an Surah
Al-Baqarah Ayat 42 : “Janganlah kalian
campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang
benar padahal kamu mengetahuinya.”
5.
Allocation principle : Salah satu tujuan dalam ekonomi
mikro islam adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islam
dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik, yaitu solusi yang
menguntungkan dan tidak menganiaya orang lain. Namun, dalam praktiknya,
pengambilan keputusan untuk alokasi sukuk misalnya, kadang-kadang tidak sesuai
target dan negara kembali berhutang untuk melunasi sukuk negara. Iman Ali r.a
diriwayatkan pernah mengatakan “Jangalah kesejahteraan salah seorang diantara
kamu meningkat, namun pada saat yang sama kesejahteraan yang lain menurun. Jika
diperhatikan, banyak kegiatan pembangunan yang terbengkalai karena alokasi yang
tidak sesuai, kesenjangan pun menjadi akibatnya. Sehingga munculah teori alokasi,
mulai dari alokasi sumber daya manusia, alokasi modal, alokasi keuangan, dsb.
Begitu juga dengan penerbitan sukuk, harus ada prinsip alokasi dana sukuk yang
benar-benar untuk pembangunan infrastruktur atau sesuai dengan yang telah
direncanakan pemerintah. Hal ini bertujuan agar underlying asset yang dikeluarkan pemerintah saat menerbitkan sukuk
bisa mengahasilkan nilai lebih dan berguna bagi masyarakat, serta lebih penting
lagi agar korupsi kolektif tidak terjadi.
Itulah
5 prinsip dasar yang harus diperhatikan pemerintah dalam menerbitkan sukuk. Prinsip-prinsip
tersebut bisa berlaku sebelum penerbitan sukuk atau setelah diterbitkan. Yang
paling penting adalah prinsip tersebut harus diterapkan untuk mencapai tujuan
jangka panjang dari sukuk yang diterbitkan pemerintah. Jika negara kita tidak
memiliki prinsip sendiri, maka kita akan mengikuti prinsip negara lain. Yang
terkadang terlihat menguntungkan, namun dampaknya hanya dalam jangka pendek.
0 thoughts on "OPINI EKONOMI"